Hak dan Kewajiban Pasien

img
Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

1. Memperoleh  informasi mengenai tata tertib yang berlaku di Klinik Makmur Jaya.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur dan tanpa diskriminasi.

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Mengajukan pengajuan atas kualitas pelayanan yang didapat.

7. Memilih Dokter maupun Dokter Gigi sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di Klinik Makmur Jaya.

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Klinik Makmur Jaya.

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan dan penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.

12. Pasien didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Klinik.

15. Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan Klinik terhadap dirinya.

16. Mengajukan pengaduan kepada instansi terkait apabila Klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis.

18. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.

19. Mengajukan keluhan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standar ke bagian pelayanan Klinik Pratama Makmur Jaya.

KEWAJIBAN PASIEN

1. Pasien dan keluarga wajib untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Klinik Pratama Makmur Jaya.

2. Pasien dan keluarga wajib menggunakan fasilitas Klinik Makmur Jaya secara bertanggungjawab.

3. Pasien dan keluarga wajib menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain yang bekerja di Klinik Makmur Jaya.

4. Wajib untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.

5. Wajib memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.

6. Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya atas jasa pelayanan dari Klinik Makmur Jaya.

7. Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban menyetujui tindakan kedokteran tertentu setelah mendapatkan penjelasan dari dokter yang bersangkutan (informed consent).

8. Mematuhi rencana berobat ulang yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Klinik dan telah disetujui oleh pasien yang bersangkutan.

9. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana berobat ulang yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan masalah kesehatannya.